Hadis tentang Belari-lari pada Thawaf Qudum
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ إِذَا طَافَ بِالْبَيْتِ الطَّوَافَ الْأَوَّلَ يَخْبُ ثَلَاثَةَ أَطْوَافٍ ، وَيَمْشِي أَرْبَعَةً ، وَأَنَّهُ كَانَ يَسْعَى بَطْنَ الْمَسِيلِ إِذَا طَافَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ . (رواه البخاري : ١٦١٧)[1]
Terjemahan
Dari Ibnu Umar RA, bahwasanya Nabi SAW jika melakukan thawaf yang pertama (thawaf qudum), beliau berlari-lari kecil (khabb) pada tiga putaran pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran sisanya. Dan beliau berlari kecil di tengah lembah saat sa'l antara Shafa dan Marwah." (HR al-Bukhari: 1617)
Isi Kadungan Hadis
Hadis ini sangat penting bagi jemaah untuk memahami status hukum thawaf. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ibadah thawaf itu pada hakikatnya sama seperti shalat. Satu-satunya perbedaan mendasar adalah dalam thawaf kita diperbolehkan untuk berbicara. Karena statusnya yang setara dengan shalat, maka berlaku syarat kesucian yang sama, yaitu jemaah wajib dalam keadaan suci dari hadas (berwudhu). Jika seseorang berbicara saat thawaf, Nabi mengingatkan agar pembicaraan tersebut hanya berisi hal-hal yang baik atau zikir.
Referensi
Ahmad bin Syu'aib an-Nasa'i, Sunan an-Nasa'i, no. 3029.

Komentar 0