Hadis tentang Badl Haji
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَنْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجَ وَهُوَ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم- « فَحْجَى عَنْهُ » (رواه البخاري: ٣٣١٦)[1]
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas, dari Al-Fadhl, bahwasanya seorang wanita dari kabilah Khats'am bertanya: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah sangat tua, sementara kewajiban haji dari Allah telah datang kepadanya, namun ia tidak mampu duduk tegak di atas punggung unta'. Nabi SAW bersabda: 'Maka berhajilah untuknya (atas namanya)." (HR al-Bukhari: 3316)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini merupakan landasan hukum bagi praktik Haji Badal (menghajikan orang lain). Dikisahkan seorang wanita bertanya tentang ayahnya yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi duduk tegak di atas kendaraan untuk berhaji. Rasulullah SAW mengizinkan wanita tersebut untuk melaksanakan haji atas nama ayahnya. Ini memberikan solusi bagi mereka yang memiliki kewajiban haji namun terhalang oleh kondisi fisik yang tidak memungkinkan (sakit permanen atau sudah meninggal dunia).
Referensi
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 5559. (Wanita haid tetap melaksanakan manasik selain thawaf).

Komentar 0