40 HADIS HAJI DAN UMRAH

KTI

Selamat Datang di Aplikasi 40 Hadis Haji dan Umrah

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat.

Tentang Penulis

Muhammad Rikfat

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

37 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HAJI DAN UMRAH

Penyusun: Muhammad Rikfat

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Memasuki Kota Mina

Disusun oleh: Muhammad Rikfat (@Muhammad_Rikfat) · Bagian dari 40 HADIS HAJI DAN UMRAH

Hadis

عن أبي سعيد قال : خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه و سلم نصرخ بالحج صراخا فلما قدمنا مكة أمرنا أن نجعلها عمرة إلا من ساق الهدي فلما كان يوم التروية ورحنا إلى منى أهللنا بالحج (رواه مسلم: ٣٠٨٢ )[1]

Terjemahan

Dari Abu Sa'id ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah SAW dengan menyuarakan ihram untuk haji. Dan ketika kami sampai di Makkah, beliau memerintahkan kami untuk menjadikannya sebagai Umrah, kecuali bagi mereka yang membawa hadya (hewan kurban). Ketika hari Tarwiyah tiba dan kami pergi ke Mina, maka kami pun ihram untuk haji." (HR Muslim: 3082)

Isi Kadungan Hadis

Hadis ini menjelaskan salah satu peristiwa penting dalam pelaksanaan haji bersama Rasulullah SAW, yaitu perubahan niat ihram dari haji menjadi umrah bagi sebagian sahabat yang tidak membawa hewan kurban (hadyu).Para sahabat keluar bersama Nabi SAW dalam keadaan berihram untuk haji. Namun ketika mereka sampai di Makkah, Rasulullah SAW memerintahkan sebagian dari mereka untuk menjadikan ihram tersebut sebagai umrah, kecuali orang-orang yang sudah membawa hadyu. Hal ini menunjukkan adanya keringanan dalam pelaksanaan ibadah haji bagi yang tidak terikat dengan hadyu, sehingga mereka dapat melaksanakan umrah terlebih dahulu dan bertahallul.Kemudian ketika tiba hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah), mereka kembali berihram untuk melaksanakan haji dan berangkat ke Mina. Ini menggambarkan bentuk pelaksanaan haji tamattu’, yaitu melakukan umrah terlebih dahulu kemudian haji dalam satu musim haji.Hadis ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan kemudahan dalam ibadah sesuai kondisi para sahabat. Syariat Islam tidak memberatkan, tetapi memberikan pilihan yang lebih ringan dan sesuai kemampuan, selama masih dalam batas ketentuan Allah.Selain itu, hadis ini menjadi dasar dalam fikih haji tentang bolehnya tamattu’ bagi jamaah haji yang tidak membawa hewan kurban, serta menjelaskan urutan pelaksanaan manasik haji secara praktis.

Referensi

  1. Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, no. 3166.

Komentar 0