Hadis tentang Bermalaman di mina
Hadis
عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - رَخَّصَ لِرِعَاءِ الإِبِلِ فِي الْبَيْتُوتَةِ يَرْمُونَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ يَرْمُونَ الْغَدَ وَمِنْ بَعْدِ الْغَدِ بِيَوْمَيْنِ وَيَرْمُونَ يَوْمَ النَّفْرِ. (رواه ابي داود: ۱۹۷۷)[1]
Terjemahan
"Dari Abi Baddah bin Ashim, dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada para penggembala unta untuk bermalam (di luar Mina). Mereka melempar jumrah pada hari Nahar (10 Dzulhijjah), kemudian melempar pada keesokan harinya dan lusa untuk dua hari sekaligus, dan melempar lagi pada hari nafar (saat meninggalkan Mina)." (HR Abu Daud: 1977)
Isi Kandungan Hadis
Normalnya, jemaah haji wajib bermalam (mabit) di Mina selama hari-hari Tasyrik. Namun, hadis ini mencatat bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada para penggembala unta (dan kelompok serupa yang memiliki tugas pelayanan mendesak) untuk tidak bermalam di Mina. Mereka diperbolehkan melempar jumrah sekaligus untuk dua hari pada satu waktu. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai tugas-tugas kemanusiaan dan pelayanan publik, sehingga aturan ibadah tertentu dapat disesuaikan bagi mereka yang sedang bertugas demi kepentingan orang banyak.
Referensi
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 1597. (Keutamaan Hajar Aswad dan mengikuti sunnah Nabi dalam menciumnya)

Komentar 0