Hadis tentang Larangan Menikah, diNikahkan, dan Melamar ketika Haji
Hadis
عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ أَرَادَ أَنْ يُزَوّجَ طَلْحَةَ بْنَ عُمَرَ بِنْتَ شَيْبَةَ بْنِ جُبَيْرٍ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ يَحْضُرُ ذَلِكَ وَهُوَ أَمِيرُ الْحَجِّ فَقَالَ أَبَانٌ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم- « لا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ » . (رواه البخاري : ٣٥١٢) [1]
Terjemahan
Dari Nafi', dari Nabih bin Wahb, bahwa Umar bin Ubaidullah ingin menikahkan Thalhah bin Umar dengan putri Syaibah bin Jubair. Ia mengirim pesan kepada Aban bin Utsman agar hadir (sebagai saksi), dan saat itu Aban adalah amir (pemimpin) haji. Aban berkata: 'Aku mendengar Utsman bin Affan berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Seorang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar'." (HR al-Bukhari: 3512)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mempertegas batasan sosial selama masa ihram. Seseorang yang sedang berihram dilarang keras untuk melangsungkan pernikahan, menikahkan orang lain (menjadi wali), maupun melakukan pinangan (khitbah). Hal ini dimaksudkan agar fokus jemaah benar-benar murni untuk urusan akhirat dan ibadah, serta menjaga diri dari segala hal yang dapat membangkitkan syahwat atau urusan keduniawian yang bersifat romantis selama prosesi suci berlangsung.
Referensi
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 1549. (Keringanan bagi orang lemah dalam manasik haji).

Komentar 0