Hadis tentang Menjaga Lisan sebagai Akhlak Mulia
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةُ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ بِابْنَتَيْهَا مِنْ سَعْدٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَاتَانِ ابْنَتَا سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ قُتِلَ أَبُوهُمَا مَعَكَ يَوْمَ أُحُدٍ شَهِيدًا وَإِنَّ عَمَّهُمَا أَخَذَ مَالَهُمَا فَلَمْ يَدَعْ لَهُمَا مَالًا وَلَا تُنْكَحَانِ إِلَّا وَلَهُمَا مَالٌ قَالَ يَقْضِي اللَّهُ فِي ذَلِكَ فَنَزَلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عَمِّهِمَا فَقَالَ أَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدٍ الثُّلُثَيْنِ وَأَعْطِ أُمَّهُمَا الثُّمُنَ وَمَا بَقِيَ فَهُوَ لَكَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ وَقَدْ رَوَاهُ شَرِيكٌ أَيْضًا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍرَ(وَاهُ التِّرْمِذِيُّ)(٢٠١٨)
Terjemahan
Dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil dari Jabir bin Abdullah RA ia berkata Istri Sa'ad bin Ar-Rabi' datang kepada Rasulullah SAW bersama kedua putrinya lalu berkata Wahai Rasulullah ini adalah dua putri Sa'ad bin Ar-Rabi' Ayah mereka telah gugur sebagai syahid bersamamu dalam Perang Uhud Paman mereka telah mengambil seluruh harta peninggalan ayah mereka sehingga tidak menyisakan sedikit pun untuk keduanya Padahal keduanya tidak akan dinikahkan kecuali jika memiliki harta Rasulullah SAW bersabda Allah akan memberikan keputusan mengenai perkara ini Kemudian turunlah ayat tentang pembagian warisan Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang kepada paman mereka dan bersabda Berikan kepada kedua putri Sa'ad dua pertiga dari harta warisan Berikan kepada ibu mereka seperdelapan dan sisanya menjadi bagianmu Abu Isa berkata Hadis ini berderajat hasan sahih Kami tidak mengetahuinya kecuali melalui riwayat Abdullah bin Muhammad bin Aqil Hadis ini juga diriwayatkan oleh Syarik dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil.(HR Tirmidzi 2018)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Allah menetapkan hukum waris secara adil untuk melindungi hak setiap ahli waris terutama perempuan dan anak yatim. Turunnya ayat tentang warisan menjadi jawaban atas persoalan yang dihadapi keluarga Sa'ad bin Ar-Rabi' setelah beliau gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud. Rasulullah SAW menunjukkan sikap bijaksana dengan menunggu wahyu sebelum memberikan keputusan terhadap perkara yang belum memiliki ketentuan syariat. Hadis ini menegaskan bahwa kedua anak perempuan berhak memperoleh dua pertiga harta warisan sedangkan ibu mereka memperoleh seperdelapan sesuai ketentuan yang ditetapkan Allah. Hadis ini juga menunjukkan bahwa harta warisan tidak boleh dikuasai secara sepihak karena setiap ahli waris memiliki hak yang telah ditentukan oleh syariat. Selain itu hadis ini menjadi dalil bahwa hukum waris dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah serta wajib dilaksanakan dengan penuh keadilan tanpa mengurangi hak seorang pun.
Referensi
1.Tuḥfat al-Aḥwadzī, Sunan At-Tirmidzi, hadis no. 2018.

Komentar 0