Hadis tentang Etika Berbicara dalam Islam
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ عَنْ ابْنَةَ وَهْبٍ وَهِيَ جُدَامَةُ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَرَدْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيَالِ فَإِذَا فَارِسُ وَالرُّومُ يَفْعَلُونَ وَلَا يَقْتُلُونَ أَوْلَادَهُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ قَالَ مَالِكٌ وَالْغِيَالُ أَنْ يَطَأَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ تُرْضِعُ (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ)(٢٠٠٢)
Terjemah
Diari Aisyah, dari putri Wahb RA .yaitu Judamah yang berkata Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Aku sempat berniat melarang hubungan suami-istri saat sedang menyusui , namun aku melihat orang-orang Persia dan Romawi melakukannya tanpa hal itu membahayakan anak-anak mereka. Abu Isa berkata: Terdapat pula riwayat mengenai hal ini dari Asma binti Yazid. Ini adalah hadis hasan sahih Malik meriwayatkan versi serupa dari Abu al-Aswad, dari Urwah, dari Aisyah, dari Judamah binti Wahb, dari Nabi . Malik menyatakan: Al-ghiyal adalah seorang suami melakukan hubungan seksual dengan istrinya saat sang istri sedang menyusui.(HR Tirmidzi No 2002)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berkeinginan melarang ghiyai yaitu seorang suami menggauli istrinya yang sedang menyusui bayinya. Namun setelah mengetahui bahwa masyarakat Persia dan Romawi melakukan hal tersebut dan tidak membahayakan anak-anak mereka maka beliau tidak menetapkan larangan terhadapnya. Hadis ini menunjukkan bahwa hukum suatu perkara dapat mempertimbangkan kenyataan dan kemaslahatan yang ada sehingga tidak setiap dugaan bahaya menjadi dasar penetapan hukum apabila tidak terbukti menimbulkan mudarat. Islam memberikan kemudahan dalam kehidupan keluarga selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya bahaya yang nyata bagi ibu maupun anak. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya memperhatikan kesehatan ibu dan anak dalam masa menyusui serta mendorong umat Islam untuk mempertimbangkan bukti dan pengalaman yang benar sebelum menetapkan suatu hukum atau mengambil suatu keputusan. Menurut penjelasan Imam Malik yang dimaksud dengan ghiyai adalah seorang suami menggauli istrinya ketika istrinya masih menyusui anaknya.
Referensi
1.Tuḥfat al-Aḥwadzī, penjelasan hadis tentang ghiyali Sunan At-Tirmidzi, hadis no. 2002.

Komentar 0