Hadis tentang Hijrah Mengantarkan ke Derajat Surga Tinggi
Hadis
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَمَاتَ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ هَاجِرًا وَمَاتَ فِي مَوْلِدِهِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نُخْبِرُ بِهَا النَّاسَ فَيَسْتَبْشِرُوا بِهَا فَقَالَ إِنَّ لِلْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِهِ وَلَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُهُمْ عَلَيْهِ وَلَا تَطِيبُ أَنْفُسُهُمْ أَنْ يَتَخَلَّفُوا بَعْدِي مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ وَلَوَدِدْتُ أَنِّي أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا ثُمَّ أُقْتَلُ. (رواه النسائي: ٣١٣٢)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu al-Darda’ berkata: Rasulullah SAW bersabda: “barangsiapa mendirikan salat, membayar zakat, dan meninggal dunia tanpa menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, maka Allah yang maha tinggi dan maha mulia wajib mengampuninya.” Ia adalah seorang pembelot dan meninggal di tempat kelahirannya. Kami berkata, “wahai Rasulullah, tidakkah seharusnya kami memberitahukan hal ini kepada orang-orang agar mereka bergembira?” beliau bersabda, “sesungguhnya surga mempunyai seratus tingkatan, dan di antara setiap tingkatan” dua tingkatan, sejauh jarak antara langit dan bumi, yang telah Allah siapkan bagi orang-orang yang berjuang di jalannya. Seandainya aku tidak ingin menyusahkan orang-orang beriman, dan aku tidak dapat menemukan kendaraan untuk mereka naiki, dan mereka tidak akan rela tinggal di belakang setelahku, aku tidak akan tinggal di belakang ekspedisi mana pun. Aku berharap aku bisa dibunuh, kemudian dihidupkan kembali, lalu dibunuh lagi. (HR al-Nasa’i: 3132)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa seseorang yang menjaga pokok-pokok ajaran Islam, yaitu mendirikan salat, menunaikan zakat, dan meninggal dalam keadaan bertauhid tanpa menyekutukan Allah, akan memperoleh ampunan dari Allah SAW. Hadis ini menunjukkan besarnya rahmat Allah kepada hambanya yang istiqamah dalam menjalankan kewajiban agama. Bahkan seseorang yang tidak berhijrah dan meninggal di tempat kelahirannya tetap berhak mendapatkan ampunan Allah selama ia menjaga keimanan dan melaksanakan kewajiban-kewajiban dasar dalam Islam.
Referensi
- Imam al-Hafiz Abi Abdurrahman Ahmad bin Syua’ib bin Ali Al-Khurasani An-Nasai, Sunan An-Nasai, Bab 6, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 328.

Komentar 0