Hadis tentang Hijrah sebagai Keutamaan dalam Masyarakat Muslim
Hadis
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ فِي الْهِجْرَةِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِنًّا وَلَا تَؤُمَّ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا تَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ. (رواه النسائي: ٧٧٩)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Mas'ud, yang berkata: Rasulullah SAW bersabda: "orang yang memimpin shalat adalah orang yang paling berpengetahuan tentang Kitab Allah. Jika mereka sama-sama berpengetahuan tentang Kitab, maka orang yang pertama kali berhijrah. Jika mereka sama-sama berhijrah" maka orang yang paling berpengetahuan tentang sunnah hendaknya memimpin shalat. Jika mereka sama-sama berpengetahuan tentang sunnah, maka orang yang tertua di antara mereka hendaknya memimpin. Jangan memimpin seseorang dalam shalat di wilayahnya, dan jangan duduk di tempat kehormatannya kecuali jika dia mengizinkanmu. (HR al-Nasa’i: 779)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan kriteria yang harus diprioritaskan dalam memilih imam shalat berjamaah. Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaan dan pemahamannya terhadap al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu agama, khususnya yang berkaitan dengan al-Qur’an, memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kepemimpinan ibadah. Apabila terdapat beberapa orang yang memiliki kemampuan yang sama dalam membaca dan memahami al-Qur’an, maka yang lebih dahulu berhijrah atau lebih dahulu berjuang dalam menegakkan agama Islam diberikan keutamaan untuk menjadi imam. Ini menunjukkan bahwa Islam menghargai pengorbanan dan jasa seseorang dalam membela serta menyebarkan ajaran agama.
Referensi
- Imam al-Hafiz Abi Abdurrahman Ahmad bin Syua’ib bin Ali Al-Khurasani An-Nasai, Sunan An-Nasai, Bab 2, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 410.

Komentar 0