Hadis tentang Hijrah sebagai Keutamaan
Hadis
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الْبَدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلاَ يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِى بَيْتِهِ وَلاَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ». (رواه ابو داود: ٥٨٢)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Mas’ud al-Badri, yang berkata: Rasulullah SAW bersabda: “orang yang memimpin shalat adalah orang yang paling berpengetahuan tentang kitab Allah dan orang yang pertama kali membacanya. Jika mereka sama-sama berpengetahuan tentang Kitab, maka orang yang berhijrah pertama kali hendaknya memimpin mereka.” Mereka sama-sama berhijrah, maka hendaklah orang yang tertua di antara mereka memimpin shalat. Seorang laki-laki tidak boleh memimpin shalat di rumahnya sendiri atau di wilayahnya sendiri, dan tidak boleh duduk di tempat kehormatannya kecuali dengan izinnya. (HR Abu Dawud: 582)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan kriteria yang harus diprioritaskan dalam memilih imam shalat berjamaah. Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik dan paling memahami bacaan serta hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Allah (al-Qur'an). Hal ini menunjukkan bahwa ilmu dan kemampuan dalam menjalankan ibadah menjadi dasar utama dalam kepemimpinan shalat. Apabila terdapat beberapa orang yang sama dalam kemampuan membaca dan memahami al-Qur'an, maka yang lebih dahulu berhijrah atau lebih dahulu berjuang dalam agama diberikan keutamaan untuk menjadi imam. Ini menunjukkan bahwa Islam menghargai pengorbanan, perjuangan, dan jasa seseorang dalam menegakkan agama Allah SWT.
Referensi
- Abu Daud Sulaiman, Sunan Abu Daud (Beirut: Dar al-Fikr, 1994). Juz 2, h 289.

Komentar 0