Hadis
حَدَّثَنِى أَبُو سَعِيدٍ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَسَأَلَهُ عَنِ الْهِجْرَةِ, فَقَالَ « وَيْحَكَ إِنَّ الْهِجْرَةَ شَأْنُهَا شَدِيدٌ فَهَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ » قَالَ نَعَمْ. قَالَ «فَتُعْطِى صَدَقَتَهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ «فَهَلْ تَمْنَحُ مِنْهَا شَيْئًا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ «فَتَحْلُبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَاعْمَلْ مِنْ وَرَاءِ الْبِحَارِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَنْ يَتِرَكَ مِنْ عَمَلِكَ شَيْئًا ». (رواه البخاري: ٢٦٣٣)[١]
Terjemahan
Abu Sa'id berkata: datang seorang Baduy kepada Nabi SAW lalu bertanya tentang hijrah. Maka Rasulallah menjawab: "bagaimana kamu ini, sesungguhnya hijrah adalah perkara yang berat. Apakah kamu memiliki unta?" dia menjawab: "ya punya." Lalu Rasulallah bertanya: "apakah kamu mengeluarkan zakatnya?" dia menjawab: "ya."Rasulallah bertanya lagi: "apakah ada darinya yang kamu berikan (hadiahkan)?" dia menjawab: "ya." Rasulallah bertanya lagi: "apakah kamu memberinya susu saat kehausan?" dia menjawab: "ya." Maka Beliau bersabda: "beramallah kamu dari seberang lautan karena Allah tidak akan mengurangi sedikitpun dari amalan kamu”. (HR al-Bukhari: 2633)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa hijrah pada masa Rasulullah SAW merupakan amalan yang sangat berat karena menuntut pengorbanan harta, keluarga, dan kampung halaman. Oleh karena itu, ketika seorang Arab Badui bertanya tentang hijrah, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tidak semua orang diwajibkan melakukannya apabila terdapat amalan lain yang dapat mereka kerjakan dengan baik sesuai kemampuan dan keadaan mereka. Hadis ini menunjukkan pentingnya menunaikan kewajiban harta, terutama zakat. Rasulullah SAW menanyakan kepada orang Badui tersebut apakah ia memiliki unta dan apakah ia menunaikan zakatnya. Hal ini menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban pokok dalam Islam yang tidak boleh diabaikan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Selain menunaikan zakat, hadis ini juga mengajarkan pentingnya berbagi dan membantu sesama.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007), Cet. ke-5, Juz 9, h 411.
Komentar 0