Hadis tentang Hijrah menjadi Komitmen Islam
Hadis
Terjemahan
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa kewajiban hijrah dari Makkah ke Madinah telah berakhir setelah terjadinya Penaklukan Makkah. Ketika Mujasyi' bin Mas'ud as-Sulami datang kepada Rasulullah SAW. untuk berbaiat atas hijrah, beliau menjelaskan bahwa masa hijrah yang diwajibkan kepada kaum Muslimin telah berlalu. Dengan demikian, baiat tidak lagi dilakukan atas dasar hijrah sebagaimana pada masa awal Islam. Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun hijrah dalam bentuk perpindahan dari Makkah ke Madinah telah berakhir, kewajiban untuk berpegang teguh pada Islam tetap berlaku sepanjang waktu. Seorang muslim harus senantiasa menjaga keimanan, menjalankan perintah Allah, dan menjauhi larangan-Nya dalam setiap keadaan. Selain itu, Rasulullah SAW. mengarahkan baiat tersebut kepada Islam, jihad, dan kebaikan. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan dalam agama tidak berhenti dengan berakhirnya hijrah.
Referensi
- Al-Imam Muslim, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Al-kutub Al-Ilmiyah, 2008). Cet. ke-3, Juz 6, h 27.

Komentar 0