40 HADIS ZINA

KTI

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Sedekah kepada Seorang Wanita Pezina sebagai Sebab Hidayah

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ قَالَ رَجُلٌ لأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ. فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِى يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ. فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ لأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ. فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِى يَدَىْ زَانِيَةٍ, فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ. فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ, لأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ. فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِى يَدَىْ غَنِىٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِىٍّ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ, عَلَى سَارِقٍ وَعَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِىٍّ. فَأُتِىَ فَقِيلَ لَهُ أَمَّا صَدَقَتُكَ عَلَى سَارِقٍ فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَعِفَّ عَنْ سَرِقَتِهِ, وَأَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا أَنْ تَسْتَعِفَّ عَنْ زِنَاهَا, وَأَمَّا الْغَنِىُّ فَلَعَلَّهُ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ (رواه البخاري:  ١٤٢١)[١]

Terjemahan 

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Ada seorang laki-laki berkata, 'Sungguh aku akan bersedekah.' Lalu ia keluar membawa sedekahnya dan tanpa disadarinya sedekah itu jatuh ke tangan seorang pencuri. Keesokan harinya orang-orang membicarakan bahwa sedekah telah diberikan kepada seorang pencuri. Ia pun berkata, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu, aku akan bersedekah lagi.' Kemudian ia kembali bersedekah, tetapi sedekahnya jatuh ke tangan seorang wanita pezina. Orang-orang pun membicarakan bahwa sedekah itu diberikan kepada seorang wanita pezina. Ia berkata, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas seorang wanita pezina, aku akan bersedekah lagi.' Lalu ia kembali bersedekah dan sedekahnya jatuh ke tangan seorang yang kaya. Orang-orang kembali membicarakannya. Kemudian dikatakan kepadanya, 'Adapun sedekahmu kepada pencuri, mudah-mudahan menjadi sebab ia berhenti mencuri. Sedekahmu kepada wanita pezina, mudah-mudahan menjadi sebab ia menjaga kehormatannya dan berhenti dari perbuatan zina. Adapun sedekahmu kepada orang kaya, mudah-mudahan ia mengambil pelajaran lalu menginfakkan sebagian harta yang telah Allah berikan kepadanya.' (HR al-Bukhari: 1421).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini mengajarkan bahwa setiap amal saleh yang dilakukan dengan niat yang ikhlas akan tetap bernilai di sisi Allah meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan manusia. Sedekah yang diberikan kepada seorang pencuri, wanita pezina, dan orang kaya tetap diterima oleh Allah karena dilakukan dengan niat yang tulus. Dalam konteks zina, hadis ini menunjukkan bahwa seorang pezina tidak boleh dipandang sebagai orang yang tidak memiliki kesempatan untuk berubah. Sebaliknya, kebaikan yang diterimanya dapat menjadi sebab datangnya hidayah sehingga ia meninggalkan perbuatan zina dan menjaga kehormatannya. Hadis ini juga menegaskan bahwa Islam senantiasa membuka pintu taubat dan mendorong umatnya untuk berbuat baik tanpa mudah menghakimi orang lain, karena hidayah dan perubahan hidup berada di tangan Allah Swt.

Referensi

  1. Abū 'Abd Allāh Muḥammad bin Ismā‘īl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb az-Zakāh, Bāb Idhā Taṣaddaqa 'Alā Ghaniyyin wa Huwa Lā Ya'lam, no. hadis 1421, jil. 2 (Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh, 1422 H), hlm. 384.

Komentar 0