40 HADIS ZINA

KTI

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Pengakuan Zina Ma'iz bin Malik dan Kesempatan untuk Bertaubat

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

حَدَّثَنِى يَزِيدُ بْنُ نُعَيْمِ بْنِ هَزَّالٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا فِى حِجْرِ أَبِى. فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَىِّ فَقَالَ لَهُ أَبِى ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَىَّ كِتَابَ اللَّهِ. فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَىَّ كِتَابَ اللَّهِ. حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ مِرَارٍ. قَالَ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَبِمَنْ ». قَالَ بِفُلاَنَةَ. قَالَ « هَلْ ضَاجَعْتَهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « هَلْ بَاشَرْتَهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « هَلْ جَامَعْتَهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ. فَلَمَّا رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ « هَلاَّ تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٤٢١)[١]

Terjemahan 

Dari Yazid bin Nu'aim bin Hazzal, dari ayahnya, ia berkata: "Ma'iz bin Malik adalah seorang anak yatim yang berada dalam asuhan ayahku. Kemudian ia berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kabilah. Ayahku berkata kepadanya, 'Datanglah kepada Rasulullah SAW dan beritahukanlah kepada ia apa yang telah engkau lakukan. Mudah-mudahan ia akan memohonkan ampunan untukmu.' Ayahku mengatakan hal itu dengan harapan agar Ma'iz memperoleh jalan keluar dari permasalahannya. Maka Ma'iz pun mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Maka tegakkanlah kepadaku hukum Allah.' Namun Rasulullah SAW berpaling darinya. Ma'iz mengulanginya lagi dengan berkata, 'Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Maka tegakkanlah kepadaku hukum Allah.' Ia terus mengulanginya hingga empat kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya engkau telah mengatakannya sebanyak empat kali. Dengan siapa engkau melakukannya?' Ma'iz menjawab, 'Dengan si fulanah.' Ia bertanya lagi, 'Apakah engkau telah tidur dengannya?' Ia menjawab, 'Ya.' Ia bertanya, 'Apakah engkau telah bersentuhan langsung dengannya?' Ia menjawab, 'Ya.' Ia bertanya lagi, 'Apakah engkau benar-benar telah menyetubuhinya?' Ia menjawab, 'Ya.' Maka Rasulullah SAW memerintahkan agar Ma'iz dirajam. Lalu ia dibawa ke daerah Harrah untuk dilaksanakan hukuman tersebut. Ketika batu-batu mengenai tubuhnya, ia merasakan sakit sehingga ia menjadi ketakutan dan berlari sekuat tenaga. Para sahabat tidak mampu mengejarnya. Kemudian Abdullah bin Unais bertemu dengannya. Ia mengambil tulang kaki unta lalu melemparkannya kepada Ma'iz hingga mengenai dan membunuhnya. Setelah itu Abdullah bin Unais datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Mengapa kalian tidak membiarkannya? Barangkali ia akan bertobat, lalu Allah menerima tobatnya.' (HR Abu Dawud: 4421).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat berhati-hati dalam menangani pengakuan pelaku zina. Ia tidak langsung menerima pengakuan Ma'iz bin Malik, melainkan beberapa kali berpaling darinya dan mengajukan pertanyaan yang rinci untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut benar, dilakukan secara sadar, serta memenuhi syarat sebagai dasar penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki hukuman dijatuhkan tanpa kepastian dan pembuktian yang jelas. Hadis ini juga memperlihatkan bahwa tujuan syariat bukan hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali kepada Allah melalui taubat. Ketika Ma'iz berusaha melarikan diri setelah merasakan sakit akibat hukuman rajam, Rasulullah SAW menyayangkan tindakan para sahabat yang tetap mengejarnya hingga meninggal. Sabda beliau, "Mengapa kalian tidak membiarkannya? Barangkali ia akan bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya," menunjukkan luasnya rahmat Allah dan besarnya perhatian Islam terhadap taubat seorang hamba. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum, kejujuran dalam mengakui kesalahan, serta keyakinan bahwa pintu taubat selalu terbuka bagi siapa saja yang kembali kepada Allah dengan penuh penyesalan.

Referensi

  1. Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Rajm Māʿiz bin Mālik, no. hadis 4421, jil. 6, hlm. 429–431.

Komentar 0