Hadis tentang Penetapan Hukum Rajam bagi Pelaku Zina Muhshan
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عُمَرَ - يَعْنِى ابْنَ الْخَطَّابِ - رضى الله عنه خَطَبَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا - صلى الله عليه وسلم- بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَرَجَمْنَا مِنْ بَعْدِهِ وَإِنِّى خَشِيتُ - إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ الزَّمَانُ - أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ تَعَالَى فَالرَّجْمُ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا كَانَ مُحْصَنًا إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ حَمْلٌ أَوِ اعْتِرَافٌ وَايْمُ اللَّهِ لَوْلاَ أَنْ يَقُولَ النَّاسُ زَادَ عُمَرُ فِى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٤٢٠)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Abbas RA, bahwa Umar bin al-Khattab RA berkhutbah, lalu berkata: "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad SAW dengan membawa kebenaran dan menurunkan kepadanya Al-Kitab. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat tentang rajam. Kami telah membacanya, memahaminya, dan menghafalnya. Rasulullah SAW telah melaksanakan hukuman rajam, dan kami pun melaksanakannya setelah ia. Aku khawatir jika telah berlalu masa yang panjang, akan ada seseorang yang berkata, 'Kami tidak menemukan ayat rajam dalam Kitab Allah,' sehingga mereka tersesat karena meninggalkan suatu kewajiban yang telah Allah turunkan. Sesungguhnya hukum rajam adalah benar bagi laki-laki dan perempuan yang telah berstatus muhshan apabila mereka melakukan zina, jika telah ada bukti yang sah, atau terjadi kehamilan, atau adanya pengakuan. Demi Allah, sekiranya aku tidak khawatir orang-orang akan berkata bahwa Umar telah menambahkan sesuatu ke dalam Kitab Allah..." (HR Abu Dawud: 4420)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah berstatus muhshan merupakan ketentuan syariat yang pernah diterapkan oleh Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh para sahabat setelah ia. Umar bin Al-Khattab RA, menegaskan bahwa hukum tersebut memiliki dasar yang kuat dalam syariat dan tidak boleh diingkari hanya karena ayat tentang rajam tidak lagi tercantum dalam bacaan Al-Qur'an, sementara hukumnya tetap berlaku berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Hadis ini juga menunjukkan bahwa penerapan hukuman rajam tidak dilakukan secara sembarangan. Hukuman tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat bukti yang sah sesuai ketentuan syariat, seperti adanya pengakuan dari pelaku atau bukti lain yang memenuhi syarat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penegakan hukum agar tidak terjadi kezaliman terhadap seseorang. Dengan demikian, hadis ini menegaskan pentingnya berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam serta menjaga kehormatan, keturunan, dan moral masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab.
Referensi
- Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb al-Rajm, no. hadis 4420, jil. 6, hlm. 427–428.

Komentar 0