Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رَوَى غَيْرُ ابْنِ لَهِيعَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ: ۲۱۱۳)[١]
Terjemahan
Hadis dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Siapa saja laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan merdeka atau budak perempuan, maka anak yang lahir dari hubungan tersebut adalah anak zina; ia tidak mewarisi dan tidak pula diwarisi.' Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: 'Hadis ini juga diriwayatkan oleh selain Ibnu Lahi'ah dari Amr bin Syu'aib. Dan para ulama mengamalkan kandungan hadis ini, yaitu bahwa anak zina tidak mewarisi dari ayah biologisnya.' (HR. al-Tirmidzi: 2113)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan salah satu dampak hukum dari perbuatan zina, yaitu berkaitan dengan penetapan nasab dan hak waris. Rasulullah SAW menerangkan bahwa anak yang lahir dari hubungan zina tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya, sehingga antara keduanya tidak berlaku hubungan kewarisan sebagaimana yang berlaku dalam hubungan keluarga yang sah melalui pernikahan. Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kejelasan nasab, keturunan, dan hak-hak keluarga agar tidak terjadi percampuran garis keturunan yang dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial. Hadis ini juga menunjukkan bahwa zina bukan hanya berdampak pada pelakunya, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi yang luas dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan pentingnya pernikahan yang sah sebagai jalan yang benar untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan. Meskipun demikian, ketentuan hukum mengenai nasab dan waris tidak berarti merendahkan atau menyalahkan anak yang lahir dari perzinaan, karena dalam Islam setiap orang hanya memikul dosa yang diperbuatnya sendiri. Anak yang lahir dari zina tetap memiliki hak untuk dihormati, diperlakukan dengan baik, dan memperoleh perlindungan sebagaimana manusia lainnya. Hadis ini pada dasarnya menjadi peringatan agar umat Islam menjauhi zina karena dampaknya tidak hanya mengenai pelaku, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan generasi yang lahir akibat perbuatan tersebut.
Referensi
- Sunan al-Tirmidzi, karya Muhammad ibn Isa al-Tirmidzi (Beirut: Dār al-Gharb al-Islāmī, 1998), jil. 4, hlm. 425, Kitāb al-Farāʾiḍ, Bāb Mā Jāʾa fī Mīrāth Walad al-Zinā, hadis no. 2113.
Komentar 0