Hadis tentang Penetapan Nasab Anak dan Penolakan Pengakuan Anak Hasil Zina
Hadis
عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فُلاَنًا ابْنِى عَاهَرْتُ بِأُمِّهِ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ دِعْوَةَ فِى الإِسْلاَمِ ذَهَبَ أَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ.
(رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٢٢٧٦)[١]
(رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٢٢٧٦)[١]
Terjemahan
Hadis dari kakeknya, ia berkata: "Seorang laki-laki berdiri lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya si Fulan adalah anakku. Aku telah berzina dengan ibunya pada masa jahiliah.' Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak ada pengakuan nasab seperti itu dalam Islam. Urusan jahiliah telah dihapus. Anak itu dinisbatkan kepada pemilik tempat tidur (suami yang sah), sedangkan bagi pezina hanyalah kerugian (tidak memiliki hak atas anak tersebut).' (HR Abu Dawud: 2276)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Islam menghapus praktik pengakuan nasab yang didasarkan pada hubungan zina sebagaimana yang terjadi pada masa jahiliah. Rasulullah SAW menegaskan kaidah bahwa anak dinisbatkan kepada pemilik firasy (suami yang sah), sedangkan laki-laki yang berzina tidak memiliki hak untuk mengaku sebagai ayah dari anak yang lahir akibat perzinaan tersebut. Kaidah ini bertujuan menjaga kejelasan nasab, kehormatan keluarga, dan ketertiban hukum dalam masyarakat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Islam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Dengan menetapkan nasab melalui pernikahan yang sah, syariat mencegah terjadinya perselisihan, kekacauan garis keturunan, dan hilangnya hak-hak keluarga. Selain itu, hadis ini menegaskan bahwa perbuatan zina tidak dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak keayahannya, sehingga setiap muslim didorong untuk menjaga kehormatan diri dan membangun keluarga melalui jalan yang halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Referensi
- Sunan Abī Dāwūd, karya Abū Dāwūd Sulaymān ibn al-Ash'ath al-Sijistānī, tahqiq Muḥammad Muḥyī al-Dīn 'Abd al-Ḥamīd (Beirut: al-Maktabah al-'Aṣriyyah, t.t.), jilid 2, Kitāb al-Ṭalāq, Bāb fī al-Walad li al-Firāsh, hadis No. 2276, hlm. 257.

Komentar 0