Hadis tentang Larangan Menerima Bayaran Zina
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٢٢٨٤)[١]
Terjemahan
Hadis dari dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang uang bayaran zina. (HR al-Bukhari: 2284)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengharamkan menerima atau memanfaatkan harta yang diperoleh dari hasil perbuatan zina atau pelacuran. Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengharamkan perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala bentuk keuntungan yang berasal dari perbuatan tersebut. Harta yang diperoleh melalui jalan yang haram tidak memiliki keberkahan dan tidak boleh dijadikan sumber penghidupan. Oleh karena itu, setiap muslim diperintahkan untuk mencari rezeki melalui cara yang halal, baik, dan sesuai dengan ketentuan syariat, serta menjauhi segala bentuk penghasilan yang berasal dari kemaksiatan dan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.
Referensi
- Abū 'Abd Allāh Muḥammad bin Ismā‘īl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Ijārah, Bāb ʿAsb al-Faḥl, no. hadis 2284, jil. 8(Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh, 1422 H), hlm. 319.

Komentar 0