Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-لاَ يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِى وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ . (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٣٥٢)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Mas'ud RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang telah menikah (muhshan) lalu berzina, jiwa dibalas dengan jiwa (qisas karena pembunuhan), dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah." (HR Abu Dawud: 4354)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa pada dasarnya darah, jiwa, dan kehidupan seorang muslim adalah suci serta tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Rasulullah SAW menyebutkan tiga keadaan yang menjadi pengecualian, salah satunya adalah orang yang telah berstatus muhshan (pernah atau sedang berada dalam pernikahan yang sah) kemudian terbukti melakukan zina. Hal ini menunjukkan bahwa zina yang dilakukan oleh seorang muhshan merupakan pelanggaran yang sangat berat karena selain melanggar perintah Allah, juga mengkhianati ikatan pernikahan serta merusak kehormatan keluarga dan masyarakat. Hadis ini menegaskan bahwa Islam sangat menjaga kesucian nasab, kehormatan, dan keutuhan rumah tangga melalui aturan hukum yang tegas. Namun, penerapan hukuman terhadap pelaku zina tidak dilakukan secara sembarangan. Hukuman hanya dapat dilaksanakan apabila terpenuhi seluruh syarat pembuktian yang sangat ketat menurut syariat, seperti adanya pengakuan yang jelas dari pelaku atau kesaksian yang sah. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan bahwa Islam tidak hanya memberikan sanksi terhadap perbuatan zina, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap hak setiap individu dalam penegakan hukum.
Isi Kandungan Hadis
- Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani, Sunan Abī Dāwūd, Kitab Al-Hudūd, Bab Al-Hukm Fiman Irtadda, no. 4352, juz 4, hlm. 126, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid (Beirut: Al-Maktabah Al-'Ashriyyah).
Komentar 0