Hadis tentang Haramnya Upah dari Praktik Zina
Hadis
حَدَّثَنِى طَارِقُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقُرَشِىُّ قَالَ جَاءَ رَافِعُ بْنُ رِفَاعَةَ إِلَى مَجْلِسِ الأَنْصَارِ فَقَالَ لَقَدْ نَهَانَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْيَوْمَ فَذَكَرَ أَشْيَاءَ وَنَهَانَا عَنْ كَسْبِ الأَمَةِ إِلاَّ مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا. وَقَالَ هَكَذَا بِأَصَابِعِهِ نَحْوَ الْخَبْزِ وَالْغَزْلِ وَالنَّفْشِ.(رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٣٤٢٨)[١]
Terjemahan
Thariq bin Abdurrahman telah menceritakan kepadaku, ia berkata: "Rafi' bin Rifa'ah datang ke majelis kaum Anshar, lalu berkata, 'Pada hari ini Nabi Allah SAW telah melarang kami dari beberapa perkara.' Kemudian ia menyebutkan beberapa hal, di antaranya ia melarang kami mengambil penghasilan dari budak perempuan, kecuali dari hasil pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri." Lalu ia memberi isyarat dengan jari-jarinya kepada pekerjaan seperti membuat roti, memintal benang, dan mengolah bulu (wol). (HR Abu Dawud: 3428)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan larangan mengambil keuntungan dari hasil yang diperoleh melalui praktik prostitusi atau memaksa budak perempuan melakukan zina demi mendapatkan harta. Rasulullah SAW menegaskan bahwa penghasilan yang halal dari seorang budak perempuan hanyalah yang berasal dari pekerjaan yang baik dan terhormat, seperti membuat roti, memintal benang, atau pekerjaan lain yang dilakukan dengan usahanya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menutup segala bentuk eksploitasi seksual demi keuntungan ekonomi dan mengharamkan setiap penghasilan yang berasal dari perbuatan zina. Selain itu, hadis ini mengajarkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan manusia serta mewajibkan setiap harta diperoleh melalui cara yang halal. Larangan ini menjadi bukti bahwa syariat Islam tidak hanya mengharamkan perbuatan zina, tetapi juga mengharamkan segala bentuk dukungan, pemaksaan, maupun keuntungan yang bersumber dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, hadis ini menegaskan pentingnya mencari rezeki yang halal, menjaga martabat manusia, serta mencegah segala bentuk eksploitasi yang merusak akhlak dan tatanan masyarakat.
Referensi
- Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ijārah, Bāb Fī Kasb al-Imāʾ, no. hadis 3428, jil. 5, hlm. 374–375.

Komentar 0