40 HADIS ZINA

KTI

أهلاً وسهلاً

Aplikasi ini merupakan kumpulan hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas berbagai aspek zina, mulai dari larangan mendekati zina, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, dampak buruk yang ditimbulkan, hingga hukuman bagi pelakunya.

Foto Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Muhammad Rayhan Rabbani

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS ZINA

Penyusun: Muhammad Rayhan Rabbani

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Menuduh Zina terhadap Wanita Mukminah yang Terjaga Kehormatannya

Disusun oleh: Muhammad Rayhan Rabbani (@rayy_) · Bagian dari 40 HADIS ZINA

Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ, وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ, وَأَكْلُ الرِّبَا, وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ, وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ, وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَا,تِ الْغَافِلَاتِ. (رواه البخاري: ٢٦١٥)[١]

Terjemahan 

Hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, apa saja itu? Ia menjawab: Menyekutukan Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina terhadap wanita mukminah yang baik-baik dan menjaga kehormatan. (HR al-Bukhari: 2615) 

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang tujuh dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap muslim karena dapat membinasakan pelakunya di dunia dan akhirat. Rasulullah SAW, menyebutkan syirik kepada Allah SWT, sihir, membunuh jiwa tanpa hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang menjaga kehormatannya berbuat zina tanpa bukti yang sah. Dosa-dosa tersebut disebut al-mūbiqāt karena dapat membawa seseorang kepada kebinasaan dan azab Allah SWT. Dalam kaitannya dengan zina, hadis ini menegaskan bahwa menuduh seseorang berzina tanpa menghadirkan bukti yang jelas merupakan dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam. Kehormatan seorang muslim memiliki kedudukan yang tinggi sehingga tidak boleh dirusak dengan tuduhan yang tidak berdasar. Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat yang ketat dalam pembuktian zina untuk menjaga kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya menjaga lisan, tidak mudah menyebarkan tuduhan, serta senantiasa menghormati hak dan kehormatan sesama muslim. Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga melarang segala bentuk tuduhan zina yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Isi Kandungan Hadis

  1. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, karya Muḥammad ibn Ismāʿīl al-Bukhārī (Damaskus–Beirut: Dār Ibn Kathīr, 2002), jil. 3, hlm. 1012

Komentar 0