Hadis
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ رَجُلاً أَتَاهُ فَأَقَرَّ عِنْدَهُ أَنَّهُ زَنَى بِامْرَأَةٍ سَمَّاهَا لَهُ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمَرْأَةِ فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَأَنْكَرَتْ أَنْ تَكُونَ زَنَتْ فَجَلَدَهُ الْحَدَّ وَتَرَكَهَا.(رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٤٣٩)[١]
Terjemahan
Hadis dari Sahl bin Sa'ad, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu mengakui di hadapan ia bahwa ia telah berzina dengan seorang perempuan yang ia sebutkan namanya. Kemudian Rasulullah SAW mengutus seseorang kepada perempuan tersebut dan menanyakan tentang hal itu. Namun, perempuan tersebut mengingkari bahwa ia telah berzina. Maka Rasulullah SAW menjatuhkan hukuman had kepada laki-laki itu, sedangkan perempuan tersebut tidak dihukum.(HR Abu Dawud: 4439)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa pengakuan seseorang atas perbuatan zina hanya berlaku sebagai bukti bagi dirinya sendiri dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum orang lain. Ketika seorang laki-laki mengakui telah berzina dan menyebutkan nama perempuan yang diduga terlibat, Rasulullah SAW tidak langsung menjatuhkan hukuman kepada perempuan tersebut. Beliau terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari perempuan itu. Setelah perempuan tersebut mengingkari tuduhan dan tidak terdapat bukti yang sah untuk menetapkan kesalahannya, Rasulullah SAW tidak menjatuhkan hukuman kepadanya, sedangkan laki-laki yang mengakui perbuatannya tetap dikenai hukuman sesuai ketentuan syariat. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penegakan hukum. Seseorang tidak dapat dihukum hanya berdasarkan pengakuan atau tuduhan dari orang lain tanpa adanya bukti yang sah. Selain itu, hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga setiap tuduhan zina harus dibuktikan dengan ketentuan syariat yang berlaku. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa hukum Islam dibangun di atas asas keadilan, perlindungan terhadap hak setiap individu, serta pencegahan dari segala bentuk kezaliman dan tuduhan yang tidak berdasar.
Referensi
- Sulaimān bin al-Asyʿats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, tahqiq Syuʿaib al-Arnaʾūṭ dan Muḥammad Kāmil Qarah Ballī (Damaskus: Dār al-Risālah al-ʿĀlamiyyah, 2009), Kitāb al-Ḥudūd, Bāb Fī al-Rajul Yuqirru bi al-Zinā wa Lā Yusammī al-Marʾah, no. hadis 4439, jil. 6, hlm. 457.
Komentar 0