Hadis tentang Sedekah dengan Memberi Kelonggaran kepada Orang yang Berutang
Hadis
عَنْ بُرَيْدَةَ الأَسْلَمِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْظَرَهُ بَعْدَ حِلِّهِ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَاهُ صَدَقَةٌ (رواه ابن ماجه: ٢٤٢٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Buraidah Al-Aslami, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:'Barangsiapa yang memberi penangguhan waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan (hutang), maka baginya pahala sedekah yang semisal (dengan nilai hutang tersebut) setiap harinya. Dan barangsiapa yang memberinya penangguhan setelah jatuh tempo, maka baginya pahala sedekah dua kali lipat (dari nilai hutang tersebut) setiap harinya.” (HR Ibnu Majah:2429)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung pelajaran mendalam mengenai kemuliaan sikap toleransi dalam urusan piutang, di mana Rasulullah SAW mengubah pandangan tentang "harta yang tertahan" menjadi investasi pahala yang sangat produktif. Secara spiritual, seorang pemberi pinjaman tidak perlu merasa merugi ketika uangnya belum kembali, karena setiap hari yang dilewati selama masa peminjaman dicatat oleh Allah sebagai pahala sedekah senilai harta yang dipinjamkan tersebut. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari Allah terhadap kerelaan seseorang dalam membantu meringankan beban ekonomi saudaranya, sehingga waktu yang berjalan tidak terbuang sia-sia melainkan bertransformasi menjadi aliran pahala harian yang terus mengalir ke dalam catatan amal pemberi pinjaman.
Referensi
1.Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, ,
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971) h. 2429.

Komentar 0