40 HADIS SEDEKAH

KTI

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Selamat datang di Aplikasi 40 Hadis Digital tentang Sedekah. Temukan untaian sabda Rasulullah SAW tentang keutamaan berbagi, dan mari bersama-sama menjemput keberkahan di setiap hela nafas kita. Selamat menjelajah dan mengamalkan!"

Foto Daffa Pratama

Tentang Penulis

Daffa Pratama

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS SEDEKAH

Penyusun: Daffa Pratama

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Sedekah dengan Memberi Kelonggaran kepada Orang yang Berutang

Disusun oleh: Daffa Pratama (@daffapratama_) · Bagian dari 40 HADIS SEDEKAH

Hadis

عَنْ بُرَيْدَةَ الأَسْلَمِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْظَرَهُ بَعْدَ حِلِّهِ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَاهُ صَدَقَةٌ  (رواه ابن ماجه:  ٢٤٢٩)[1]

Terjemahan

Hadis  dari Buraidah Al-Aslami, ia berkata: Rasulullah  SAW  bersabda:'Barangsiapa yang memberi penangguhan waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan (hutang), maka baginya pahala sedekah yang semisal (dengan nilai hutang tersebut) setiap harinya. Dan barangsiapa yang memberinya penangguhan setelah jatuh tempo, maka baginya pahala sedekah dua kali lipat (dari nilai hutang tersebut) setiap harinya.” (HR  Ibnu Majah:2429)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini mengandung pelajaran mendalam mengenai kemuliaan sikap toleransi dalam urusan piutang, di mana Rasulullah SAW mengubah pandangan tentang "harta yang tertahan" menjadi investasi pahala yang sangat produktif. Secara spiritual, seorang pemberi pinjaman tidak perlu merasa merugi ketika uangnya belum kembali, karena setiap hari yang dilewati selama masa peminjaman dicatat oleh Allah sebagai pahala sedekah senilai harta yang dipinjamkan tersebut. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari Allah terhadap kerelaan seseorang dalam membantu meringankan beban ekonomi saudaranya, sehingga waktu yang berjalan tidak terbuang sia-sia melainkan bertransformasi menjadi aliran pahala harian yang terus mengalir ke dalam catatan amal pemberi pinjaman.

Referensi

1.Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, , 
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971) h. 2429.

Komentar 0