Hadis tentang Anjuran Menunaikan Sedekah
Hadis
عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ(رواه البخاري:١٣٦٣ )[1]
Terjemahan
Hadis dari Az-Zuhri, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al-Musayyib bahwa ia mendengar Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: 'Sebaik-baik sedekah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan harta (setelah kebutuhan pokok terpenuhi), dan mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggung jawabmu.”(HR al-Bukhari :1363)
Isi Kandungan Hadis
Makna utama dari hadis ini adalah tentang proporsionalitas dan tanggung jawab dalam beramal. Rasulullah SAW menekankan bahwa Islam tidak menginginkan penderma yang memberikan hartanya secara membabi buta hingga dirinya sendiri atau keluarganya jatuh ke dalam kemelaratan. Istilah "An Zhahri Ghinan" secara harfiah berarti "di balik punggung kekayaan", yang bermakna bahwa sedekah yang paling utama adalah yang dilakukan ketika kebutuhan dasar hidup pemberinya sudah tercukupi.
Referensi
1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981)h. 1363.

Komentar 0