Hadis tentang Sedekah jariyah
Hadis
حدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ الْعَلَاءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه البخاري:١٦٣١)[1]
Terjemahan
Ismail telah menceritakan kepada kami Ibnu Ja'far— dari Al-Ala', dari ayahnya, dari Abu Hurairah..."bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Jika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakannya'."(HR al- Bukhari : 1631)
Isi Kandungan Hadis
Kandungan hadis ini menegaskan adanya perubahan status hukum dan spiritual seorang mukmin; ketika kematian menjemput, runtuhlah seluruh taklif (beban syariat) sehingga ia tidak lagi memiliki kapasitas untuk memproduksi amal baru demi menambah timbangan pahalanya. Namun, Islam memberikan pengecualian yang logis dan adil melalui sistem transfer pahala berbasis dampak sosial yang berkelanjutan. Tiga amalan yang dikecualikan dalam hadis ini—sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh—memiliki satu benang merah, yaitu kebermanfaatan yang terus hidup dan beregenerasi di dunia nyata, sehingga aliran pahalanya tetap aktif meskipun agen pelakunya telah berada di alam barzakh.
Referensi
1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 1631.

Komentar 0