Hadis tentang Sedekah Menanam Pohon
Hadis
حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا ، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا ، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ » (رواه البخاري: ٢٣٢٠)[1]
Terjemahan
Abu ‘Awanah telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah, dari Qatadah, dari Anas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu hasilnya dimakan oleh burung, manusia, atau hewan ternak, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.”(HR al -Bukhari :2320)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung makna yang sangat luar biasa mengenai dimensi ekologis dalam ibadah Islam, di mana aktivitas bercocok tanam dan melestarikan lingkungan dipandang sebagai amal saleh yang bernilai sedekah. Rasulullah SAW memberikan motivasi bahwa setiap upaya manusia untuk menghijaukan bumi tidak hanya bermanfaat secara ekonomi di dunia, tetapi juga menjadi investasi pahala yang sangat produktif. Hal yang paling menakjubkan adalah bahwa pahala tersebut tetap mengalir meskipun hasil tanaman itu diambil tanpa seizin pemiliknya, dimakan oleh hewan yang tidak berakal seperti burung, atau bahkan dimakan oleh binatang buas sekalipun. Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Allah, setiap manfaat yang dirasakan oleh makhluk hidup akibat upaya seorang mukmin akan dikonversi menjadi pahala sedekah.
Referensi
1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981)h. 2320

Komentar 0