Hadis tentang Larangan Jual Beli Anjing
Hadis
عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ، قَالَ: رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى عَبْدًا حَجَّامًا، فَأَمَرَ بِمَحَاجِمِهِ فَكُسِرَتْ، فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ، وَنَهَى عَنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ، وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ." (رواه البخارى: ١٩٨٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari 'Aun bin Abu Juhaifah berkata: Aku melihat bapakku membeli seorang budak sebagai tukang bekam lalu aku tanyakan kepadanya maka dia berkata: Nabi SAW telah melarang harga (uang hasil jual beli) anjing, darah dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan yang meminjam riba serta melaknat pembuat patung." (HR al-Bukhari: 1980)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini memuat daftar larangan tegas mengenai beberapa praktik ekonomi dan perilaku sosial yang dianggap bertentangan dengan prinsip kesucian serta keadilan dalam Islam. Kandungan utamanya menjelaskan bahwa Nabi SAW melarang mencari keuntungan dari hasil jual beli anjing dan perdagangan darah, yang menunjukkan bahwa tidak semua hal yang ada di dunia boleh dijadikan komoditas perdagangan, terutama jika menyangkut hal-hal yang memiliki unsur najis atau dilarang pemanfaatannya secara komersial. Pelarangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap harta yang dimiliki seorang muslim bersumber dari transaksi yang bersih, baik, dan tidak menjatuhkan martabat kemanusiaan.
Selain aspek perdagangan, hadis ini memberikan penekanan yang sangat keras terhadap praktik riba, baik bagi orang yang memakan hasilnya maupun mereka yang memberikan atau terlibat dalam transaksinya, karena riba merupakan bentuk eksploitasi ekonomi yang merusak keadilan sosial. Larangan terhadap pembuatan tato dan praktik meminta tato juga disinggung sebagai upaya menjaga fitrah fisik manusia agar tidak diubah secara permanen demi kepentingan estetika yang dilarang agama. Secara menyeluruh, hadis ini merangkum pentingnya menjaga integritas diri melalui cara mencari rezeki yang halal, menjaga kemurnian tubuh dari perubahan yang dilarang, serta menghindari segala bentuk pengagungan makhluk melalui pembuatan patung demi menjaga kemurnian tauhid dan akhlak mulia.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 735.

Komentar 0