Hadis tentang Larangan Memperjual Belikan Khamar
Hadis
أَخْبَرَنِي طَاوُسٌ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: بَلَغَ عُمَرَ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا، فَقَالَ: قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا، أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا(رواه البخارى: ٢١١٠)[1]
Terjemahan
Thawus telah mengabarkan kepada saya bahwa dia mendengar Ibnu 'Abbas RA berkata: Sampai kabar kepada 'Umar bin Al Khaththab bahwa fulan menjual khamar (minuman keras) lalu dia berkata: semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya." (HR al-Bukhari: 2110)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini mengandung peringatan keras mengenai larangan melakukan tipu daya atau manipulasi hukum (hiyal) untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Kandungan utamanya menjelaskan kecaman Umar bin Khattab terhadap seseorang yang menjual khamar, di mana beliau menyitir sabda Rasulullah SAW tentang kaum Yahudi yang dilaknat karena mencoba mengakali larangan Allah. Ketika mereka dilarang mengonsumsi lemak hewan tertentu, mereka tidak mematuhinya secara batin, melainkan mengubah bentuk lemak tersebut menjadi cairan agar bisa diperjualbelikan, seolah olah dengan mengubah bentuk atau nama barang tersebut, hukum haramnya menjadi hilang.
Pesan mendalam dari hadis ini adalah bahwa dalam pandangan syariat, hakikat suatu perbuatan lebih utama daripada sekadar kemasan luarnya. Usaha untuk mencari celah hukum guna melegitimasi transaksi yang dilarang seperti menjual minuman keras atau memanipulasi barang haram demi keuntungan materi merupakan perbuatan yang mendatangkan kemurkaan Allah. Secara keseluruhan, hadis ini mendidik setiap muslim untuk memiliki kejujuran dan ketulusan dalam beragama, serta menekankan bahwa segala sesuatu yang zatnya telah diharamkan, maka hasil penjualannya pun menjadi haram, sehingga tidak sepatutnya seorang beriman menggunakan tipu muslihat untuk mendapatkan rezeki dari jalan tersebut.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 774.

Komentar 0