40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Menipu dalam Jual Beli

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعَ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا. (رواه البخارى: ٣٠٣٣)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW  melarang orang kota menjual untuk orang desa, dan melarang meninggikan penawaran barang (yang sedang ditawar orang lain dengan maksud menipu), dan melarang seseorang membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya, melarang pula seseorang meminang (wanita) pinangan saudaranya dan melarang seorang wanita meminta suaminya agar menceraikan isteri lainnya (madunya) dengan maksud periuknya sajalah yang dipenuhi (agar belanja dirinya lebih banyak) (HR al-Bukhari: 2033)

Isi Kandungan Hadis

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ini merupakan pedoman komprehensif mengenai etika sosial dan ekonomi yang bertujuan untuk menjaga harmoni serta keadilan dalam masyarakat. Secara garis besar, pesan utama dari larangan-larangan Rasulullah SAW tersebut adalah untuk menutup segala celah yang dapat memicu permusuhan, kecemburuan, dan kerugian sepihak di antara sesama Muslim.

Dalam ranah ekonomi, larangan bagi orang kota menjualkan barang untuk orang desa dimaksudkan agar harga pasar tetap stabil secara alami tanpa adanya manipulasi dari perantara yang memanfaatkan ketidaktahuan produsen asli (orang desa) demi keuntungan pribadi yang berlebihan. Hal ini sejalan dengan larangan praktik najasy atau menaikkan tawaran harga secara palsu hanya untuk mengecoh pembeli lain, serta larangan menyerobot transaksi yang sedang dilakukan orang lain. Prinsip ini menegaskan bahwa persaingan bisnis dalam Islam harus dilakukan secara sehat, tanpa ada unsur penipuan maupun tindakan yang merampas hak serta kesempatan orang lain yang sudah lebih dulu memulai negosiasi.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 752.

Komentar 0