40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Mukhabarah (Bagi Hasil Tanah)

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

 عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ وَلاَ نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى سَمِعْنَا رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْهُ فَتَرَكْنَاهُ لِقَوْلِهِ (رواه إبن ماجه: ٢٥٤٤)[1] 

Terjemahan

Hadis dari Amru bin Dinar ia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar berkata: "Kami melakukan perjanjian pengolahan tanah dengan bagi hasil, dan kami tidak mempermasalahkan hal itu hingga kami mendengar Rafi' bin Khadij mengatakan, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya', maka kami pun meninggalkannya karena perkataannya itu." (HR Ibnu Majah: 2544)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini mengandung pelajaran penting mengenai sikap keteladanan para sahabat Nabi, khususnya Abdullah bin Umar, dalam menempatkan sabda Rasulullah SAW di atas tradisi atau kebiasaan pribadi. Melalui kisah tersebut, terlihat jelas bagaimana para sahabat memiliki integritas dan ketaatan yang tinggi; mereka segera menghentikan praktik bagi hasil tanah (muzara’ah) begitu mendengar informasi dari Rafi' bin Khadij bahwa Rasulullah SAW pernah melarangnya, meskipun sebelumnya mereka merasa praktik tersebut tidak bermasalah. Selain menunjukkan prinsip kehati-hatian (wara') dalam beragama agar tidak terjerumus ke dalam hal yang dilarang, hadis ini juga menjadi landasan utama bagi para ulama dalam mengkaji hukum fikih muamalah. Dalam khazanah hukum Islam, larangan ini sering dipahami secara kontekstual, di mana para ulama berupaya menyelaraskan riwayat ini dengan praktik-praktik lain yang dibenarkan oleh Nabi, sehingga larangan tersebut lebih dipahami sebagai koreksi terhadap cara kerja sama yang tidak adil atau merugikan salah satu pihak, bukan sebagai pelarangan mutlak atas seluruh bentuk kerja sama pengolahan lahan.

Referensi

  1. Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971) Juz 7. h. 408.

Komentar 0