40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Dosa Orang yang Tidak Berzakat

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلَّا أُقْعِدَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، تَطَؤُهُ ذَاتُ الظِّلْفِ بِظِلْفِهَا، وَتَنْطَحُهُ ذَاتُ الْقَرْنِ بِقَرْنِهَا، لَيْسَ فِيهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُورَةُ الْقَرْنِ. قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا حَقُّهَا؟ قَالَ: إِطْرَاقُ فَحْلِهَا، وَإِعَارَةُ دَلْوِهَا، وَمَنِيحَتُهَا، وَحَلْبُهَا عَلَى الْمَاءِ، وَحَمْلٌ عَلَيْهَا فِي سَبِيلِ اللهِ. وَلَا مِنْ صَاحِبِ مَالٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهُ إِلَّا تَحَوَّلَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعاً أَقْرَعَ، يَتْبَعُ صَاحِبَهُ حَيْثُمَا ذَهَبَ، وَهُوَ يَفِرُّ مِنْهُ، وَيُقَالُ: هَذَا مَالُكَ الَّذِي كُنْتَ تَبْخَلُ بِهِ، فَإِذَا رَأَى أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْهُ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي فِيهِ، فَجَعَلَ يَقْضِمُهَا كَمَا يَقْضِمُ الْفَحْلُ (رواه مسلم: ٢٨)[1] 

Terjemahan

Hadis dari Jabir bin Abdullah dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Tidaklah seorang yang mempunyai unta, sapi atau pun kambing lalu ia tidak menunaikan haknya, melainkan nanti pada hari kiamat akan didudukkan di suatu tanah datar, lalu akan diinjak-injak oleh ternak-ternak yang memiliki kuku dengan kukunya dan ditanduk dengan tanduknya. Pada hari itu tidak ada hewan yang tidak bertanduk, dan tidak ada pula yang patah tanduknya." Kami pun bertanya, "Ya Rasulullah, apakah haknya?" beliau menjawab: "Membibitkan jantannya, menternakkan betinanya, memerah susunya, membawanya ke air, dan mempergunakannya di jalan Allah. Tidak seorang pun pemilik harta yang tidak membayar zakatnya, melainkan hartanya itu berubah menjadi ular besar yang botak, yang mengikuti pemiliknya ke mana saja ia pergi, sedangkan dia sendiri selalu lari dari ular itu. lalu dikatakanlah kepadanya: 'Inilah hartamu yang kamu bakhil dengannya.' Setelah dia tahu bahwa dia tidak dapat lari dari ular itu, maka dimasukkannya tangannya ke mulut ular itu, lalu ular itu menggigitnya seperti hewan jantan menggigit." (HR Muslim: 28)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini merupakan peringatan yang sangat keras mengenai tanggung jawab sosial dan agama bagi para pemilik harta, khususnya hewan ternak. Pesan utamanya adalah bahwa setiap kekayaan yang dititipkan Allah mengandung hak orang lain yang wajib ditunaikan, baik dalam bentuk zakat wajib maupun kebaikan-kebaikan sosial lainnya. Rasulullah SAW menggambarkan konsekuensi di akhirat bagi mereka yang bakhil dengan cara yang sangat visual dan menakutkan, yaitu berupa balasan yang jenisnya serupa dengan harta yang disalahgunakan tersebut.

Bagi pemilik ternak, hak yang harus ditunaikan tidak hanya sebatas materi, tetapi juga menyangkut aspek kemanfaatan hewan tersebut bagi orang lain, seperti meminjamkan pejantan untuk pembiakan, membagikan susu, hingga memberikan akses air. Jika kewajiban ini diabaikan, hewan-hewan tersebut akan menjadi wasilah azab bagi pemiliknya di hari kiamat. Sementara itu, harta secara umum yang tidak dizakati digambarkan akan berubah menjadi ular besar yang mengejar pemiliknya. Perumpamaan ular yang "botak" dalam literatur hadis sering kali dikaitkan dengan ular yang sangat berbisa karena usianya yang tua, melambangkan betapa mengerikannya beban dosa dari harta yang disimpan sendiri tanpa dipedulikan hak fakir miskin di dalamnya.

Secara keseluruhan, hadis ini mendidik setiap muslim agar tidak terjebak dalam sifat serakah dan cinta dunia yang berlebihan. Kekayaan seharusnya menjadi sarana untuk meraih rida Allah melalui berbagi dan membantu sesama, bukan justru menjadi beban yang menyiksa di akhirat kelak. Pesan ini menekankan bahwa dalam Islam, kepemilikan pribadi bersifat relatif dan selalu terikat dengan kewajiban moral untuk menyejahterakan lingkungan sekitar.

Referensi

  1. Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl Ila Rasulillah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1991). Juz 2. h. 684.

Komentar 0