Hadis tentang Larangan Gharar dalam Jual Beli
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ(رواه الدارمي: ٢٦٠٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata; Rasulullah SAW melarang jual beli gharar. (HR al-Darimi: 2609)
Isi Kandungan Hadis
Hadis singkat namun sangat krusial yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ini merupakan kaidah hukum utama dalam ekonomi Islam, yaitu pelarangan gharar atau transaksi yang mengandung ketidakpastian, spekulasi tinggi, serta ketidakjelasan pada objek maupun waktu penyerahan barang. Secara substansi, Rasulullah SAW melarang segala bentuk jual beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan terselubung atau risiko yang tidak terukur, karena hal tersebut dapat merugikan salah satu pihak dan memicu perselisihan di kemudian hari. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap akad perdagangan berpijak pada landasan transparansi dan keridaan yang sempurna, di mana pembeli mengetahui secara pasti apa yang ia dapatkan dan penjual mampu menjamin apa yang ia berikan.
Referensi
- Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman bin Fadl bin Bahram at Taminy ad Darimi, Sunan Ad-Darimy (Dar al- Kutub al-Ilmiah). Juz 8. h. 109.

Komentar 0