Hadis tentang Larangan Jual Beli Hashah
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم: ٣٨٨١)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA dia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan. (HR Muslim: 3881)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menetapkan prinsip transparansi dan kejelasan sebagai syarat mutlak dalam transaksi perdagangan Islam. Kandungan utamanya menjelaskan larangan Rasulullah SAW terhadap praktik jual beli al-hashah, yaitu suatu cara bertransaksi di mana penentuan barang yang dibeli atau sahnya akad bergantung pada lemparan kerikil. Praktik semacam ini dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian yang tinggi, di mana pembeli tidak memiliki pilihan yang jelas atau kehendak bebas atas barang yang ia dapatkan, sehingga sangat mirip dengan perjudian.
Lebih luas lagi, hadis ini menegaskan pelarangan terhadap segala bentuk transaksi yang mengandung unsur gharar atau penipuan.
Gharar mencakup segala sesuatu yang sifatnya samar, tidak jelas spesifikasinya, atau tidak pasti serah terimanya, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak. Dengan melarang praktik-praktik spekulatif ini, Islam bertujuan untuk melindungi hak-hak penjual dan pembeli, mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari, serta memastikan bahwa setiap akad jual beli dilakukan atas dasar kerelaan dan pengetahuan yang sempurna terhadap objek yang diperjualbelikan. Secara keseluruhan, hadis ini mendidik umat agar membangun ekosistem ekonomi yang adil, jujur, dan terhindar dari praktik manipulatif.
Referensi
- Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl Ila Rasulillah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1991). Juz 1. h. 5.

Komentar 0