40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Meminta Kembali Barang Hibah

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ (رواه البخارى: ٢٤٤٩)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu 'Abbas RA berkata: Nabi SAW bersabda: Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan anjing yang muntah lalu menelan kembali apa yang dimuntahkannya ke dalam mulutnya." (HR al-Bukhari: 2449)

Isi Kandungan Hadis

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ini memberikan perumpamaan yang sangat keras dan mencolok mengenai perilaku menarik kembali pemberian atau hibah. Penggunaan analogi anjing yang menjilat kembali muntahannya bertujuan untuk menggambarkan betapa buruk dan hinanya tindakan seseorang yang sudah memberikan sesuatu secara sukarela, namun kemudian membatalkannya dan mengambilnya kembali. Dalam perspektif etika Islam, tindakan ini dianggap sebagai bentuk rendahnya harga diri dan hilangnya ketulusan, karena sebuah pemberian seharusnya didasari oleh kerelaan hati tanpa ada niat untuk menguasainya lagi di masa depan.

Secara hukum dan moral, kandungan hadis ini menekankan bahwa komitmen dalam berbuat baik haruslah dijaga dengan konsisten. Menarik kembali hibah tidak hanya merusak hubungan sosial dan menyakiti perasaan penerima, tetapi juga mencerminkan sifat kikir serta ketidakstabilan karakter seseorang. Rasulullah SAW ingin menanamkan nilai bahwa kemuliaan seseorang terletak pada kedermawanannya yang tuntas; ketika sebuah harta telah dilepaskan demi kebaikan, maka keterikatan hati terhadap harta tersebut juga harus diputus. Hadis ini menjadi pengingat agar setiap Muslim berpikir matang sebelum memberi, dan setelah memberi, mereka harus menghormati keputusan tersebut sebagai wujud integritas diri.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 2. h. 915.

Komentar 0