40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Riba

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ :الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ(رواه البخارى: ٢٦١٥)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!" Para shahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu?" Ia bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina”. (HR al-Bukhari: 2615)

Isi Kandungan Hadis

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ini merupakan peringatan keras dari Rasulullah SAW mengenai tujuh dosa besar yang dikategorikan sebagai al-mubiqat, yaitu perbuatan-perbuatan yang dapat membinasakan pelakunya baik di dunia maupun di akhirat. Urutan penyebutan dalam hadis ini mencerminkan tingkatan kerusakan yang ditimbulkan, dimulai dari aspek tauhid hingga ke ranah sosial dan hukum. Larangan pertama dan yang paling utama adalah syirik, karena menyekutukan Allah merupakan pelanggaran fundamental yang merusak seluruh amal ibadah seseorang, diikuti oleh sihir yang melibatkan kerja sama dengan kekuatan gelap dan sering kali bertujuan mencelakai orang lain. 
Selanjutnya, hadis ini menekankan perlindungan terhadap hak hidup dan harta melalui larangan membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, serta larangan keras terhadap praktik riba yang merusak sistem ekonomi dan keadilan sosial. Secara khusus, Rasulullah SAW memberikan perhatian pada kelompok rentan dengan melarang memakan harta anak yatim, sebuah tindakan yang dianggap sangat keji karena memanfaatkan ketidakberdayaan seorang anak yang telah kehilangan pelindungnya.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanih Wa Ayyamih, (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1981). Juz 3. h. 1017.

Komentar 0