40 HADIS MUAMALAH

KTI

Ahlan wa Sahlan

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam Hadis tentang Muamalah, semoga bermanfaat.

Foto Muhammad Arif

Tentang Penulis

Muhammad Arif

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS MUAMALAH

Penyusun: Muhammad Arif

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Lebih Utama Menyerahkan Tanah dari pada Menyewakan

Disusun oleh: Muhammad Arif (@muhammadarif) · Bagian dari 40 HADIS MUAMALAH

Hadis

عَنْ عَمْرٍو، أَنَّ مُجَاهِدًا قَالَ لِـطَاوُوسَ: انْطَلِقْ بِنَا إِلَى رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَاسْمَعْ مِنْهُ الْحَدِيثَ عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ. قَالَ: فَانْتَهَرَهُ، قَالَ: إِنِّي وَاللَّهِ لَوْ أَعْلَمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْهُ مَا فَعَلْتُهُ، وَلَكِنْ حَدَّثَنِي مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِهِ مِنْهُمْ (يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ): أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: لَأَنْ يَمْنَحَ الرَّجُلُ أَخَاهُ أَرْضَهُ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا خَرْجًا مَعْلُومًا (رواه مسلم: ١٢٠)[1] 

Terjemahan

Hadis dari 'Amru bin Dinar bahwa Thawus berkata: Telah menceritakan kepadaku orang yang lebih mengetahui dari mereka yakni Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sekiranya seseorang menyerahkan tanahnya kepada saudaranya lebih baik baginya daripada dia mengambil harga sewaan." (HR Muslim: 120)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini kembali menekankan dimensi sosial dan etika dalam kepemilikan aset, khususnya tanah, dalam perspektif Islam. Kandungan utamanya menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan para pemilik lahan untuk meminjamkan tanahnya kepada saudara atau sesama muslim agar dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa memungut biaya sewa. Meskipun secara hukum asal menyewakan tanah diperbolehkan dalam banyak kondisi (selama syarat-syarat keadilannya terpenuhi), Rasulullah SAW menegaskan bahwa tindakan menghibahkan manfaat tanah jauh lebih mulia dan lebih baik di sisi Allah daripada sekadar mengejar keuntungan materi dari hasil sewaan.

Pesan mendalam dari hadis ini adalah tentang semangat filantropi dan produktivitas. Dalam masyarakat, sering kali terdapat orang yang memiliki lahan tapi tidak mampu mengolahnya, sementara di sisi lain ada orang yang memiliki tenaga namun tidak memiliki lahan. Dengan memberikan lahan tersebut untuk dikelola orang lain tanpa beban sewa, pemilik tanah telah membantu saudaranya keluar dari kesulitan ekonomi sekaligus memastikan lahan tersebut tetap memberikan manfaat bagi umat. Secara keseluruhan, hadis ini mendidik kita untuk tidak bersikap terlalu materialistis terhadap kelebihan harta yang dimiliki, melainkan menggunakannya sebagai sarana untuk mempererat persaudaraan dan meraih keberkahan melalui kebaikan sosial.

Referensi

  1. Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl Ila Rasulillah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1991). Juz 3. h. 1184.

Komentar 0