Hadis tentang Boleh Iri terhadap Orang yang Berilmu
Hadis
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم «لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا». (رواه البخاري: ٧٣)[١]
Terjemahan
‘Abdullah bin Mas‘ud telah menceritakan kepadaku bahwa Nabi SAW bersabda: tidak boleh hasad (iri) kecuali pada dua hal: Seseorang yang Allah beri harta, lalu ia menggunakannya untuk kebenaran (di jalan yang benar), seseorang yang Allah beri hikmah (ilmu), lalu ia memutuskan dengannya dan mengajarkannya. (HR al-Bukhari: 73)
Isi Kandungan Hadis
Bahwa sifat iri tidak diperbolehkan kecuali dalam bentuk yang baik, yaitu keinginan untuk meniru kebaikan orang lain. Dua hal yang patut diinginkan adalah orang yang diberi harta lalu menggunakannya di jalan yang benar, serta orang yang diberi ilmu kemudian mengamalkan dan mengajarkannya. Hal ini menegaskan bahwa harta dan ilmu menjadi mulia jika digunakan untuk kebaikan, sehingga mendorong setiap muslim untuk berlomba-lomba dalam amal yang bermanfaat dan bernilai di sisi Allah.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma‘il al-Bukhari, al-Jāmi‘ al-Musnad aṣ-Ṣaḥīḥ al-Mukhtaṣar min Umūr Rasūlillāh wa Sunanihi wa Ayyāmih, (Kairo: Dar al-Hadith), Jilid 1, h. 141.

Komentar 0