Hadis tentang Kewajiban Menuntut Ilmu
Hadis
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ. (رواه ابن ماجه: ٢٢٩)[١]
Terjemahan
Hadis dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim dan orang yang meletakkan ilmu bukan pada ahlinya seperti orang yang memakaikan mutiara, permata, dan emas kepada babi. (HR Ibnu Majah: 229)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagai bekal dalam menjalani kehidupan dunia dan akhirat. Selain itu, hadis ini mengajarkan pentingnya menyampaikan ilmu secara tepat kepada pihak yang mampu memahami, menghargai, dan mengamalkannya. Oleh karena itu, ilmu harus dijaga kehormatannya, dimanfaatkan secara benar, serta disebarluaskan secara bijaksana agar memberikan manfaat yang optimal.
Referensi
- Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Jilid 1, h. 269.

Komentar 0