40 HADIS AKHLAK

KTI

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis akhlak, silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat.

Tentang Penulis

tantriaarny

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS AKHLAK

Penyusun: tantriaarny

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Akhlak Sosial dalam Menghormati Hak Privasi

Disusun oleh: tantriaarny (@tantriaarny) · Bagian dari 40 HADIS AKHLAK

Hadis

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَجُلاً، اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ فَقَامَ إِلَيْهِ بِمِشْقَصٍ أَوْ مَشَاقِصَ فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ يَخْتِلُهُ لِيَطْعُنَهُ. (رواه مسلم: ٢١٥٧)

Terjemahan

Hadis dari Anas bin Malik, bahwa seorang laki-laki mengintip ke dalam sebagian kamar Nabi SAW. Maka Nabi SAW berdiri menuju laki-laki tersebut dengan membawa sebilah mata anak panah yang lebar, dan seolah-olah aku sedang melihat Rasulullah SAW mengintainya secara diam-diam untuk menusuknya." (HR.Muslim: 2157)

Isi KandunganHadis

Hadis ini menjelaskan tentang ketegasan hukum Islam dalam melindungi privasi rumah tangga serta ancaman keras bagi pelaku spionase visual atau pengintipan. Tindakan Rasulullah SAW yang bersiap menusuk pengintip dengan mata anak panah memberikan edukasi moral yang kuat bahwa rumah adalah tempat suci yang tidak boleh dilanggar kesopanannya oleh pandangan luar tanpa izin pemiliknya. Sabda Nabi SAW dalam jalur riwayat lain yang mengiringi kisah ini menegaskan bahwa syariat meminta izin bertamu sebenarnya diciptakan demi menjaga kesucian pandangan mata. Secara sosial, kandungan teks suci ini mendidik setiap mukmin untuk melatih pengendalian diri, menjauhi rasa penasaran yang keliru terhadap urusan domestik orang lain, serta memahami bahwa pelanggaran terhadap privasi dapat membatalkan hak tuntutan ganti rugi (hukumnya sia-sia/gugur) apabila pelaku pengintipan mengalami cedera fisik akibat tindakan tegas pemilik rumah.

Komentar 0