40 HADIS HEWAN TERNAK

KTI

Selamat datang di aplikasi 40 hadis hewan ternak

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam hadis-hadis seputar hewan ternak

Tentang Penulis

Muhammad Ali Hasan Al-Banna

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HEWAN TERNAK

Penyusun: Muhammad Ali Hasan Al-Banna

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Memutilasi Hewan

Disusun oleh: Muhammad Ali Hasan Al-Banna (@AliHasan11) · Bagian dari 40 HADIS HEWAN TERNAK

Hadis

عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا تَابَعَهُ سُلَيْمَانُ عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنَا الْمِنْهَالُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ وَقَالَ عَدِيٌّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.(رواه البخاري: ٥٠٩١)

Terjemahan

Hadis dari Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair ia berkata: "Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati sekelompok orang yang sedang menjadikan ayam sebagai sasaran tembak mereka, ketika mereka melihat Ibnu Umar mereka pun kabur. Ibnu Umar lalu berkata: "Siapa yang melakukan ini! Sesungguhnya Nabi SAW melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti ini." Hadits ini dikuatkan oleh Sulaiman dari Syu'bah berkata: telah menceritakan kepada kami Al Minhal dari Sa'id dari Ibnu Umar ia berkata: "Nabi SAW melaknat orang yang memutilasi hewan." Adi menyebutkan dari Sa'id dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW."

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menegaskan larangan keras dalam Islam terhadap perbuatan mutilasi hewan (المُثْلَة), yaitu menyakiti, merusak, atau memotong bagian tubuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Nabi SAW melaknat orang yang melakukan tindakan seperti itu, yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar makruh, tetapi termasuk dosa besar karena mengandung unsur kezaliman terhadap makhluk hidup. Dalam konteks ini, memutilasi hewan tidak hanya berarti melukai secara fisik, tetapi juga memperlakukan hewan dengan cara yang tidak manusiawi, seperti menjadikannya sasaran permainan atau penyiksaan yang menyebabkan penderitaan tanpa manfaat yang sah.

Larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga prinsip rahmah (kasih sayang) dan ihsan (berbuat baik) bahkan terhadap hewan. Hewan tidak boleh diperlakukan sebagai objek hiburan yang disakiti atau dirusak tubuhnya, karena setiap makhluk hidup memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Dengan demikian, hadis ini menjadi dasar penting bahwa segala bentuk kekerasan dan mutilasi terhadap hewan adalah terlarang dalam Islam, dan seorang Muslim wajib menghindari perbuatan yang dapat menyakiti atau merusak tubuh hewan tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.

Komentar 0