Hadis tentang Pemanfaatan Unta sebagai Hewan Kurban
Hadis
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .(رواه: مسلم ٢٣٢٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Jabir bin Abdullah ia berkata: "Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang." ( HR: Muslim 2322)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa unta merupakan salah satu hewan ternak yang disyariatkan sebagai hewan kurban dan memiliki keistimewaan karena dapat dikurbankan secara bersama oleh tujuh orang. Ketentuan ini menunjukkan besarnya manfaat yang dimiliki seekor unta, baik dari jumlah daging yang dihasilkan maupun nilai ibadah yang terkandung di dalamnya. Syariat ini juga memberikan kemudahan kepada kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam ibadah kurban meskipun tidak mampu memiliki seekor unta secara sendiri.
Selain sebagai hewan ternak yang bernilai ekonomi tinggi, unta memiliki kedudukan istimewa dalam syariat Islam karena dijadikan salah satu hewan yang dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah kurban. Dengan ukurannya yang besar dan manfaatnya yang luas, seekor unta mampu memberikan manfaat kepada banyak orang, terutama melalui pembagian daging kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan unta dalam Islam tidak hanya terbatas sebagai hewan tunggangan atau pengangkut beban, tetapi juga sebagai sarana ibadah dan kepedulian sosial.
referensi
- Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-naisaburi, Shahih Muslim (Mesir: Maktabah al-Shafa, 2008) Juz 2, h. 955.

Komentar 0