Hadis tentang Menunggangi Unta Hadyu
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا فَقَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ فَقَالَ ارْكَبْهَا قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ فِي الثَّانِيَةِ. (رواه البخاري: ١٥٧٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu". Orang itu menjawab: "Unta ini untuk qurban". Maka Beliau mengulangi perintahnya: "Kendarailah unta itu". Orang itu kembali menjawab: "Unta ini untuk qurban". Lalu Beliau berkata: "Kendarailah unta itu, celakalah kamu!" Kalimat ini Beliau ucapkan pada ucapan Beliau yang ketiga atau kedua. ( HR. Bukhari: 1576)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan memanfaatkan hewan ternak secara wajar meskipun hewan tersebut telah diniatkan sebagai hewan kurban atau hadyu. Rasulullah SAW memerintahkan seorang laki-laki untuk menaiki untanya yang sedang digiring menuju tempat penyembelihan. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan seekor hewan sebagai kurban tidak menghilangkan manfaat yang masih boleh diambil darinya selama pemanfaatan tersebut tidak mengurangi nilai, kesehatan, atau kelayakan hewan sebagai kurban. Dengan demikian, hewan ternak tetap boleh dimanfaatkan sesuai kebutuhan selama tidak menimbulkan mudarat bagi hewan tersebut.
Hadis ini juga mengajarkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Rasulullah SAW memahami bahwa orang yang menggiring untanya mungkin mengalami kelelahan dalam perjalanan, sehingga beliau memerintahkannya untuk menaiki unta tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki seseorang mengalami kesulitan yang tidak diperlukan hanya karena ingin berhati-hati dalam beribadah. Selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat, memanfaatkan hewan ternak untuk membantu kebutuhan manusia tetap diperbolehkan.
Selain itu, hadis ini menjadi dalil bahwa hewan ternak memang diciptakan Allah untuk memberikan berbagai manfaat kepada manusia. Unta tidak hanya dimanfaatkan sebagai sumber daging, tetapi juga sebagai hewan tunggangan dan alat transportasi. Oleh karena itu, pemanfaatan hewan ternak harus dilakukan secara proporsional, tanpa menyiksa atau membebaninya melebihi kemampuannya. Seorang muslim diperintahkan untuk memperlakukan hewan dengan ihsan serta menjaga kesejahteraannya, sekalipun hewan tersebut akan disembelih sebagai kurban.
referensi
- Abu Abdullah Muhammad Ibni Isma’il al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari (Beirut: Dar al-Fikr, 2006) Juz 4, h. 91.

Komentar 0