Hadis
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَغُلَامٌ مِنْ بَنِي يَحْيَى رَابِطٌ دَجَاجَةً يَرْمِيهَا فَمَشَى إِلَيْهَا ابْنُ عُمَرَ حَتَّى حَلَّهَا ثُمَّ أَقْبَلَ بِهَا وَبِالْغُلَامِ مَعَهُ فَقَالَ ازْجُرُوا غُلَامَكُمْ عَنْ أَنْ يَصْبِرَ هَذَا الطَّيْرَ لِلْقَتْلِ فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُصْبَرَ بَهِيمَةٌ أَوْ غَيْرُهَا لِلْقَتْلِ. (رواه البخاري: ٥٠٩٠)
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwa ia pernah menemui Yahya bin Sa'id, sementara ada seorang anak laki-laki keturunan Yahya mengikat seekor ayam untuk dijadikan sebagai sasaran tembaknya, maka Ibnu Umar pun berjalan ke arahnya dan melepaskan ayam tersebut. kemudian ia kembali lagi bersama ayam dan anak laki-laki tersebut, setelah itu ia berkata: "Hardiklah anak laki-laki kalian dari menjadikan burung ini sebagai sasaran tembaknya, sesungguhnya aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menjadikan binatang atau selainnya sebagai sasaran tembak.". (HR al-Bukhari: 5090)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini diriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang menceritakan bahwa ia pernah melihat seorang anak menjadikan seekor ayam sebagai sasaran latihan lempar. Melihat hal itu, Ibnu Umar segera menghampiri, melepaskan ayam tersebut, lalu menegur anak itu dan menyuruhnya untuk tidak menjadikan hewan sebagai sasaran permainan. Ia kemudian menyampaikan bahwa Nabi SAW telah melarang menjadikan makhluk hidup sebagai target untuk latihan atau hiburan.
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam melarang tindakan menyakiti hewan hanya untuk permainan atau hiburan, karena hewan memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan tidak disiksa tanpa alasan yang dibenarkan. Selain itu, hadis ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus memiliki rasa belas kasih terhadap makhluk hidup dan menjauhi segala bentuk kekerasan yang tidak perlu terhadap hewan.
Komentar 0