Hadis tentang Kurban Seekor Sapi untuk Tujuh Orang
Hadis
Terjemahan
Hadis dari Jabir bin Abdullah ia berkata: "Kami pernah melaksanakan haji Tamattu' bersama Rasulullah SAW. Saat itu, kami menyembelih sapi hasil serikat dari tujuh orang dari kami." ( HR. Muslim: 2327)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa sapi merupakan salah satu hewan ternak yang disyariatkan sebagai hewan kurban atau hadyu dalam pelaksanaan ibadah haji, dan seekor sapi dapat dimiliki secara bersama oleh tujuh orang. Ketentuan ini menunjukkan kemudahan yang diberikan oleh syariat Islam agar lebih banyak kaum muslimin dapat melaksanakan ibadah kurban atau hadyu sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Selain itu, hadis ini menunjukkan bahwa sapi memiliki nilai yang besar dalam syariat karena menjadi salah satu hewan ternak yang dapat dijadikan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Besarnya ukuran sapi memungkinkan dagingnya dibagikan kepada lebih banyak orang sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas, terutama oleh fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, pemanfaatan sapi tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memiliki nilai ibadah dan kepedulian sosial.

Komentar 0