40 HADIS HEWAN TERNAK

KTI

Selamat datang di aplikasi 40 hadis hewan ternak

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam hadis-hadis seputar hewan ternak

Tentang Penulis

Muhammad Ali Hasan Al-Banna

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HEWAN TERNAK

Penyusun: Muhammad Ali Hasan Al-Banna

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Kehalalan Daging Kuda dan Keharaman Daging Keledai Jinak

Disusun oleh: Muhammad Ali Hasan Al-Banna (@AliHasan11) · Bagian dari 40 HADIS HEWAN TERNAK

Hadis

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ وَرَخَّصَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ. (رواه: البخاري. ٥٠٩٦) 

Terjemahan

Hadis dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata: "Pada hari penaklukan Khaibar Nabi SAW melarang untuk memakan daging keledai dan memberi keringanan untuk makan daging kuda." (HR al-Bukhari: 5096)

Isi Kandungan Hadis

Penjelasan hadis ini adalah bahwa pada saat terjadinya Pertempuran Khaibar, Rasulullah SAW menetapkan hukum yang berbeda antara keledai jinak dan kuda. Beliau melarang kaum Muslimin memakan daging keledai jinak (al-humur al-ahliyyah), sehingga daging keledai peliharaan dihukumi haram untuk dikonsumsi. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika para sahabat sedang memasak daging keledai, Rasulullah SAW memerintahkan agar periuk-periuk tersebut ditumpahkan dan dagingnya tidak dimakan.

Sebaliknya, Nabi  membolehkan (رخص) memakan daging kuda. Kata rakhkhasa (رخص) dalam hadis menunjukkan adanya izin dan kebolehan. Oleh karena itu, mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian besar ulama hadis berpendapat bahwa daging kuda adalah halal untuk dimakan. Mereka menjadikan hadis ini sebagai dalil yang tegas mengenai kebolehan tersebut.

Adapun hikmah larangan memakan keledai jinak menurut para ulama antara lain karena keledai merupakan hewan yang banyak dimanfaatkan sebagai alat angkut dan sarana kerja masyarakat. Namun, alasan utama yang menjadi dasar hukum tetaplah karena adanya larangan langsung dari Rasulullah SAW.

Dari hadis ini dapat diambil pelajaran bahwa hukum makanan dalam Islam ditetapkan berdasarkan wahyu dan petunjuk Nabi SAW. Hadis ini juga menjadi dalil penting dalam fikih makanan bahwa daging keledai jinak hukumnya haram, sedangkan daging kuda hukumnya halal menurut pendapat mayoritas ulama. Selain itu, hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan penjelasan yang jelas kepada umatnya mengenai makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam QS an-Nahl ayat 5–7 yang menjelaskan bahwa hewan ternak diciptakan untuk memberikan berbagai manfaat bagi manusia, seperti menghasilkan daging, susu, kulit, dan membantu mengangkut beban. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan pentingnya memanfaatkan hewan secara bijaksana, sesuai dengan tujuan penciptaannya, serta memperlakukannya dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab manusia terhadap makhluk ciptaan Allah.

Komentar 0