Hadis tentang Larangan Membaca al-Qur’an Kurang dari Tiga Hari
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِى ابْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فِى أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ(رواه أبو داود:١٣٩٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abd Allah ibn Amr ibn al-As radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:tidak akan dapat memahami al-Qur’an orang yang membacanya kurang dari tiga hari.(HR Abu Dawud )
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan pentingnya membaca al-Qur’an dengan penuh penghayatan dan pemahaman, bukan sekadar cepat menyelesaikan bacaan. Muhammad SAW menerangkan bahwa orang yang membaca al-Qur’an kurang dari tiga hari dikhawatirkan tidak dapat memahami makna dan kandungannya dengan baik karena terlalu tergesa-gesa. Hadis ini mengajarkan agar umat Islam membaca al-Qur’an secara tartil, tenang, dan disertai tadabbur sehingga ayat-ayat yang dibaca dapat dipahami serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, hadis ini menunjukkan bahwa tujuan utama membaca al-Qur’an bukan hanya memperbanyak bacaan, tetapi juga mengambil petunjuk dan pelajaran dari isi kandungannya
Referensi
1.Abu Dawud al-Sijistani, Sunan Abi Dawud (Beirut Al-Maktabah al-'Aṣriyyah), Kitb al-Witr, Bab Kam Yustaḥabbu min Khatm al-Qur'an, hadis no. 1396.

Komentar 0