Hadis tentang Larangan Puasa Hari Raya
Hadis
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ.(رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١١٣٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari Umar ibn al-Khattab Ra, ia berkata: dua hari ini Rasulullah SAW melarang berpuasa pada keduanya: hari raya berbuka kalian (Idulfitri), dan hari yang lain ketika kalian makan dari hewan kurban kalian (Iduladha). (HR. Muslim: 1137)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan larangan berpuasa pada dua hari raya dalam Islam, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Idulfitri merupakan hari kegembiraan setelah umat Islam menyelesaikan ibadah puasa Ramadan, sedangkan Iduladha adalah hari makan dan menikmati daging kurban sebagai bagian dari syiar ibadah haji dan kurban. Oleh karena itu, Rasulullah SAW melarang berpuasa pada kedua hari tersebut agar kaum Muslimin dapat menampakkan rasa syukur, kebahagiaan, dan kebersamaan. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang antara ibadah dan kegembiraan. Tidak semua waktu dianjurkan untuk berpuasa, karena ada saat-saat tertentu yang justru diperintahkan untuk makan, minum, dan merayakan nikmat Allah. Dengan demikian, larangan ini mengajarkan umat Islam untuk mengikuti aturan syariat secara tepat sesuai waktu dan ketentuan yang telah diajarkan Rasulullah SAW.
Referensi
- Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Al-Jami’ al-Musnad as Sahih al-Mukhtasar Min as-Sunan Bi Naql al-’Adl ’an al-’Adl ’an Rasulillah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2006).,h.440

Komentar 0