40 HADIS PUASA

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ أَهْلًا وَسَهْلًا وَمَرْحَبًا بِكُمْ

Selamat datang, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan hadis-hadis seputar puasa. Terima Kasih

Foto Ali Sodikin

Tentang Penulis

Ali Sodikin

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

34 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS PUASA

Penyusun: Ali Sodikin

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Qada Puasa oleh Wali

Disusun oleh: Ali Sodikin (@SODIKIN_aaa) · Bagian dari 40 HADIS PUASA

Hadis

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ:مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٩٥٢)[1]

Terjemahan

Hadis dari Aisyah RA: bahwa Rasulullah SAW bersabda:  siapa yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya. (HR Bukhari: 1952)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka walinya (keluarga terdekatnya) dianjurkan untuk menggantikan puasa tersebut. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian keluarga terhadap kewajiban ibadah yang belum sempat ditunaikan oleh orang yang telah wafat. Para ulama menjelaskan bahwa ketentuan ini terutama berlaku pada puasa yang memiliki tanggungan seperti nazar atau puasa wajib yang belum sempat diqadha, sehingga Islam tetap memberikan jalan penyelesaian meskipun seseorang telah meninggal dunia.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail Bin Ibrahim al-Bukhari, Al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min ’Umur Rasulillah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam Wa Sunanihi Wa Ayyamihi (Bairūt: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2007).,h.470

Komentar 0