Hadis tentang Kafarat Orang yang Tidak Berpuasa
Hadis
عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَنَّ رَجُلًا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ، فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ بِعِتْقِ رَقَبَةٍ.(رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١١١١)[1]
Terjemahan
Hadis dari al-Zuhri, bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak. (HR. Muslim: 1111)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang kewajiban kafarat bagi orang yang membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja. Dalam hadis ini, Rasulullah SAW memerintahkan orang tersebut untuk memerdekakan seorang budak sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran terhadap kesucian puasa Ramadan. Para ulama menjelaskan bahwa kafarat ini berlaku khusus bagi orang yang membatalkan puasa dengan hubungan suami istri pada siang hari Ramadan secara sengaja. Selain itu, hadis ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam sehingga pelanggarannya tidak hanya mewajibkan qadha puasa, tetapi juga kafarat sebagai bentuk penebusan dan pendidikan agar seseorang lebih menjaga kehormatan ibadah puasanya. Dalam kondisi sekarang ketika perbudakan sudah tidak ada, maka kafarat dilanjutkan dengan puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Referensi
- Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Al-Jami’ al-Musnad as Sahih al-Mukhtasar Min as-Sunan Bi Naql al-’Adl ’an al-’Adl ’an Rasulillah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2006).,h.431

Komentar 0