Hadis tentang Puasa dalam Keadaan Junub
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ، فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.(رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١١٠٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah Ra, ia berkata: Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar dalam keadaan junub, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa. (HR. Muslim: 1109)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa keadaan junub pada waktu masuk Subuh tidak membatalkan puasa. Rasulullah SAW terkadang masih dalam keadaan junub ketika fajar tiba karena hubungan suami istri pada malam hari, kemudian beliau mandi setelah masuk waktu Subuh dan tetap melanjutkan puasanya. Hal ini menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa bukan keadaan junubnya, tetapi aktivitas yang menyebabkan junub jika dilakukan setelah masuk waktu puasa. Hadis ini juga menjadi penjelasan penting bahwa seseorang yang belum sempat mandi wajib hingga datang waktu Subuh tetap boleh berpuasa dan puasanya sah, asalkan ia segera mandi untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, Islam memberikan kemudahan dan kejelasan hukum agar umat tidak merasa kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa.
Referensi
- Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Al-Jami’ al-Musnad as Sahih al-Mukhtasar Min as-Sunan Bi Naql al-’Adl ’an al-’Adl ’an Rasulillah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2006).,h.425

Komentar 0